Tugas Etika & Profesionalisme TSI 5 : Sertfikat Keahilian di Bidang IT

Sama halnya seperti dunia teknologi yang terus berkembang , begitu juga sertifikasi . Berikut adalah daftar informasi up-to - date pada sertifikasi dari 161 vendor.



Dan berikut adalah ringkasan mengenai beberapa sertifikasi yang ada di Indonesia :



Hasil sertifikasi berupa sertifikat yang memiliki banyak manfaat khususnya pada dunia kerja . berikut contoh sertifikasi yang saya miliki :



Sumber :
http://www.itcertificationmaster.com/list-of-all-it-certifications/
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id

Tugas Etika & Profesionalisme TSI 4 : Profesi IT

Industri TI menawarkan berbagai posisi (profesi) yang berbeda-beda. Untuk memulai karir IT, Kita harus memiliki ide dan kemampuan dari profesi yang kita inginkan.


Apa yang harus kita lakukan pertama kali adalah mempelajari tentang berbagai pilihan karir. Apa yang dibutuhkan dalam pekerjaan ? Keterampilan apa yang dibutuhkan? Apa saja persyaratan pribadi yang dibutuhkan? Jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan ini akan menunjukkan posisi yang cocok untuk kita

Berikut adalah beberapa ringkasan karir atau profesi di bidang IT :




dan berikut beberapa mata kuliah di Universitas Gunadarma jurusan Sistem Informasi yang terkait dengan profesi profesi tersebut :

1. System Analisis : Manajemen & SIM, Anal. & Peranc. Sistem Inf. Testing dan Implementasi Sistem
2. Database Administrators : Statistika , Struktur & Organisasi Data,Pemrograman Generasi Keempat, Sistem Basis Data
3. Network Systems and Data Communications Analysts :  Konsep Sistem Informasi, Struktur & Organisasi, Data,Jaringan Komputer , Anal. & Peranc. Sistem Inf.
4. Computer Programmers : Teknik Pemrog. Terstruktur ,Pemrograman Generasi Keempat, Pengantar Teknik Kompilasi, Sistem Informasi Geografis,Sistem Informasi Perbankan, Testing dan Implementasi Sistem, Pemrograman Berbasis WEB 
5. Web Developers : Struktur & Organisasi Data , Sistem Basis Data, Testing dan Implementasi Sistem , Pemrograman Berbasis WEB 
6. IT Project Managers :Etika & Profesionalisme TSI ,Pengelolaan Proyek Sistem Informasi, Testing dan Implementasi Sistem
7. Computer Systems Engineers : Konsep Sistem Informasi, Testing dan Implementasi Sistem
8. Network and Computer Systems Administrators : Sistem Operasi, Jaringan Komputer 
9. Web Administrators : Struktur & Organisasi Data ,Sistem Basis Data, Testing dan Implementasi Sistem , Pemrograman Berbasis WEB 
10. Computer Security Specialists :Jaringan Komputer , Anal. & Peranc. Sistem Inf.


Berikut Informasi mengenai Best Salary di Indonesia dari Kelly Services Indonesia yaitu sebuah organisasi yang menyediakan lapangan kerja kepada lebih dari 530.000 karyawan setiap tahunnya.



dan berikut  adalah 10 perusahaan IT dengan bayaran pegawai magang tertinggi di Indonesia.

  1. VMware. Rata-rata gaji bulanan: US$6.536.
  2. Facebook. Rata-rata gaji bulanan: US$6.056.
  3. Microsoft. Rata-rata gaji bulanan: US$5.936.
  4. LinkedIn. Rata-rata gaji bulanan: US$5.808.
  5. Adobe. Rata-rata gaji bulanan: US$5.757.
  6. Google. Rata-rata gaji bulanan: US$5.678.
  7. Amazon. Rata-rata gaji bulanan: US$5.366.
  8. NVIDIA. Rata-rata gaji bulanan: US$5.215.
  9. Yahoo. Rata-rata gaji bulanan: US$5.191.
  10. Apple. Rata-rata gaji bulanan: US$4.914.


Sumber :
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id
http://www.kellyservices.co.id/
http://chip.co.id/news/

Sumber Gambar :
http://www.suitsbysuits.com/

Tugas Etika & Profesionalisme TSI 3 : IT Forensic and Auditing

Sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya kita memahami pengertian dari kata Forensik dan Audit. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia :



forensik/fo·ren·sik/ /forénsik/ n 1 cabang ilmu kedokteran yg berhubungan dng penerapan fakta-fakta medis pd masalah-masalah hukum; 2 ilmu bedah yg berkaitan dng penentuan identitas mayat seseorang yg ada kaitannya dng kehakiman dan peradilan: polisi belum bisa menjelaskan identitas korban krn masih menunggu hasil pemeriksaan yg diselidiki oleh tim --

audit/au·dit/ n 1 pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dsb) secara berkala; 2 pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yg dihasilkannya;

IT Forensik atau forensik digital adalah cabang ilmu forensik . IT Forensik meliputi penyelidikan transaksi mencurigakan(kejahatan komputer)  yang terkait dengan sistem IT dan penentuan fakta dan pelaku melalui akuisisi (suatu sistem yang berfungsi untuk mengambil, mengumpulkan dan menyiapkan data, hingga memprosesnya untuk menghasilkan data yang dikehendaki.), analisis dan evaluasi jejak digital. 

Sedangkan IT audit adalah pemeriksaan kontrol manajemen dalam suatu infrastruktur teknologi informasi . Hasil dari pemeriksaan adalah  menentukan apakah sistem informasi tersebut yang menjaga aset, memelihara integritas data , dan beroperasi secara efektif untuk mencapai tujuan atau sasaran organisasi. 

Audit TI juga dikenal sebagai "pengolahan data otomatis (ADP) audit" dan "audit komputer". Mereka sebelumnya disebut " pengolahan data elektronik (EDP) audit ". Audit IT berbeda dari audit laporan keuangan. Fungsi utama dari audit IT adalah untuk mengevaluasi sistem yang berada di tempat untuk menjaga informasi organisasi. Secara khusus, audit teknologi informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kemampuan organisasi untuk melindungi aset informasi dan mengeluarkan informasi kepada pihak yang berwenang. 


Hubungan Forensik dan Audit
Audit forensik mungkin terdengar seperti sesuatu yang menarik. Audit forensik adalah proses meninjau seseorang atau laporan keuangan perusahaan untuk menentukan apakah mereka akurat dan sah. Akuntansi forensik paling sering dikaitkan dengan IRS ( lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang mengumpulkan pajak ) dan pemeriksaan pajak, tetapi juga dapat ditugaskan oleh perusahaan swasta untuk membangun pandangan yang menyeluruh dari entitas keuangan tunggal (kegiatan ekonomi/bisnis) .

Audit forensik digunakan dimanapun oleh entitas keuangan (kegiatan ekonomi/bisnis) yang menyajikan perhatian hukum. Misalnya, ia digunakan dalam kasus dugaan penggelapan atau penipuan, untuk menentukan kewajiban pajakatau untuk menyelidiki dugaan suap.

Audit forensik dilakukan oleh kelas profesional dengan keahlian kriminologi dan akuntansi yang mengkhususkan diri dalam mengikuti jejak uang, melacak neraca penipuan dan memeriksa ketidakakuratan dalam laporanpendapatan atau pengeluaran.


Auditing Through the Computer dan Auditing Around the Computer
Audit melalui komputer (Through the Computer) dan audit sekitar komputer (Around the Computer)  adalah dua kata yang sering disalahpahami oleh banyak orang.

Meningkatnya ketergantungan pada komputer dan aplikasi komputer untuk proses bisnis menciptakan kebutuhan untuk audit harus dilakukan dalam lingkungan komputerisasi. Bahkan, audit secara bertahap menjadi identik dengan IT audit. 

Audit melalui komputer (Auditing Through) menjelaskan berbagai langkah yang diambil oleh auditor untuk mengevaluasi perangkat lunak klien dan perangkat keras untuk menentukan keandalan operasi yang sulit bagi mata manusia serta melihat dan juga menguji efektivitas operasi pengendalian komputer terkait, misalnya, kontrol akses. Audit melalui komputer adalah umum dalam praktek saat ini karena banyak perusahaan / usaha memanfaatkan sistem informasi terkomputerisasi.

Sedangkan audit sekitar komputer (Auditing Around the Computer) adalah salah satu dari beberapa metode yang auditor dapat gunakan untuk mengevaluasi kontrol komputer klien. Ini melibatkan mengambil sumber dokumen secara acak dan memverifikasi apakah output sesuai dengan input. Audit di sekitar komputer dapat digunakan ketika komputer hanya digunakan untuk tujuan perhitungan.


Kesimpulan
Auditor harus menilai risiko kontrol dalam sistem komputerisasi dan jika sesuai, ia harus mengevaluasi desain dan efektivitas operasi pengendalian itu, untuk membangun dan mempertahankan pengendalian internal operasional dan fungsional, auditor harus menggunakan audit melalui komputer dan tidak menggunakan audit sekitar komputer.

Sumber :
M Reith, C Carr, G Gunsch (2002). "An examination of digital forensic models" International Journal of Digital Evidence

Rainer, R. Kelly, and Casey G. Cegielski. Introduction to information systems. 3rd ed. Hoboken, N.J.: Wiley ;, 2011. Print.

http://jobsearchtech.about.com/od/historyoftechindustry/g/IT_Audit.htm
http://thelawdictionary.org/article/what-is-a-forensic-audit/
http://www.auditingauditors.com/auditing-through-the-computer-and-auditing-around-the-computer-explained/


Sumber Gambar :
https://www.kickstarter.com/projects/1525282896/rhode-island-state-pension-forensic-investigation

Tugas Etika & Profesionalisme TSI 2 : Pemanfaatan Media Sosial Youtube Oleh Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Latar belakang pemanfaatan media sosial oleh instansi pemerintah terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012. Dijelaskan bahwa "humas pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkunganyang sangat cepat serta mampu berfungsi sebagai jembatan untuk membangun suasana yang kondusif dengan publiknya melalui proses komunikasi yang baik"

Dikutip dalam latar belakang bahwa "Salah satu tugas humas pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya kreatif dan persuasif dalam pelaksanaan misi tersebut. Humas pemerintah harus mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional, dan media baru. Komunikasi yang menggunakan media baru atau teknologi internet dapat menjangkau langsung dan cepat kepada semua pihak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama memiliki ide untuk membuat inovasi dengan memanfaatkan media sosial YouTube. Beliau bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta (“Diskominfomas”) membuat akun resmi YouTube dengan nama “Pemprov DKI”. Pemprov DKI Jakarta menjadi instansi pemerintahan yang pertama kali menggunakan media sosial YouTube sehingga menjadi pelopor bagi instansi pemerintah lain. Hal tersebut didukung oleh Kepala Bidang Media Massa Diskominfomas Pemprov DKI Rinta Imron yang mengatakan bahwa ide pembuatan akun YouTube "Pemprov DKI" adalah wujud gebrakan baru pelayanan informasi Pemprov DKI kepada masyarakat luas. Seluruh

kegiatan yang dilakukan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah diunggah dalam akun tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki citra Pemprov DKI dengan memberikan berita yang sesuai fakta sehingga meminimalisir persepsi buruk masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta. 




\
Berikut hasil pengamatan saya terhadap aktivitas akun media sosial youtube Pemprov DKI pada tanggal 28 juni 2015,

Perhatikan informasi pada deskripsi salah satu video




Pada gambar dijelaskan informasi deskripsi yang sangat lengkap, selain itu dilampirkan pula alamat media sosial lain seperti Facebook dan Twitter. Dilampirkan pula tanggal dan waktu perekaman video. dalam waktu kisaran dua hari (dari waktu saya mengamati) telah didapat 76 suka, dan 1 tidak suka pada video dan 62 komentar.




Pada daftar komentar yang saya amati terdapat beragam respon masyarakat dengan tanggapan positif dan tanggapan buruk, namun seperti yang kita ketahui tugas humas pemerintah hanya menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik, tanggapan tersebut adalah bentuk aspirasi masyarakat yang ditampung dan diolah  untuk evaluasi demi membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah.
Meski tidak selalu menjawab dan menanggapi, Gubernur DKI Jakarta (ahok) mengakui bahwa ia memperhatikan suara kicauan mereka.



“Selamat malam, semua saran dan kritik akan ditampung disini walaupun tdk dibalas tp tetap dibaca. Terima kasih,”  (Ahok)

Kesimpulan yang didapat dari pengamatan adalah Pemprov DKI setiap harinya aktif mengunggah video kegiatan pemerintah di youtube. Hal ini selaras dengan tujuan permenpan 2012 Pemanfaatan Media Sosial pada instansi pemerintah, diharapkan dapat menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif dengan masyarakat, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan humas pemerintah.


Sumber : http://www.kemlu.go.id/Law/permenpan2012_083.pdf

Tugas Etika & Profesionalisme TSI 1 : UU ITE, Peraturan dan Regulasi (Cyber Law)


UU ITE

"Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia."

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu ;
  1. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
  2. Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir (menyediakan) kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:

  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
  2. akses ilegal (Pasal 30)
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31)
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
   


Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. Berikut isi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia Tahun 2008 :



Tujuan dari pembentukan UU ITE tercermin dari Pasal 4 UU ITE

  • mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunial;
  • mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik;
  • membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;dan
  • memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi


Pengertian yang terdapat dalam undang undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Peraturan & Regulasi (Cyber Law)


Definisi Cyber Law

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu (Ahmad,2006)

Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber. (Magdalena, 2007).

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) (Robintan,2002)

Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
  2. (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
  3. tangan digital lintas batas).
  4. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  5. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
  6. Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  7. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  8. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))

Kesimpulan

Secara garis besar, UU ITE telah cukup menjawab kebutuhan orang-orang dalam melakukan kegitan di dunia cyber. UU ITE telah menyediakan ketentuan material dan juga prosedural. Dengan demikian UU ITE memberikan dan menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitas melalui Sistem Elektronik.

Kita belum bisa menilai apakah UU ITE ini "kurang". Kita membutuhkan waktu untuk melihat bagaimana pelaksanaan dan penegakkan undang-undang ini . Dengan demikian didalam UU ITE akan diatur lebih lanjut untuk Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. Jika dirasa masih kurang, dilengkapi dan disempurnakan melalui praktek hukum .


Sumber Artikel:
  • Para kontributor Wikipedia, "Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," Wikipedia, Ensiklopedia Bebas,http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik&oldid=8345996 (diakses pada Maret 27, 2015).
  • http://www.bu.edu/bucflp/files/2012/01/Law-No.-11-Concerning-Electronic-Information-and-Transactions.pdf
  • Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006
  • Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
  • Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002

Sumber Gambar :
  • http://www.slideshare.net/banyumurti/beberapa-contoh-kasus-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-ite
  • http://thebackbencher.co.uk/new-zealand-bans-software-patents/

Tugas 4 : Pengantar Telematika

      

       Secara luas arti telematika sebenarnya termasuk internet itu sendiri, karena menggabungkan telekomunikasi (saluran telepon, kabel, dll) dengan informatika (seperti sistem komputer). Namun, istilah ini sekarang lebih sering digunakan untuk diterapkan pada kendaraan telematika, di mana informasi lokasi yang digunakan dalam aplikasi bisnis yang berbeda.

       Artikel ini akan berfokus pada kendaraan telematika, karena merupakan salah satu penggunaan utama untuk teknologi ini. Saya akan mempertimbangkan bagaimana teknologi tersebut berasal dan dikembangkan selama bertahun-tahun.

Permulaan Telematika

       Telematika dikembangkan bersama internet. Seperti komputer menjadi lebih kecil dan lebih luas, kebutuhan untuk cara mudah untuk bertukar data tumbuh. Ini adalah ketika teknologi telekomunikasi yang digunakan untuk menghubungkan komputer dan telematika lahir.
       Sebenarnya istilah "telematika" diciptakan kembali pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam laporan mereka yang berjudul "L'Informatisation de la Société," yang dipersiapkan untuk perdana menteri Perancis dalam menanggapi perkembangan teknologi komputer dan fajar era informasi. Sejak saat itu, prosesor komputer telah menjadi lebih kecil dan lebih di mana-mana, sementara jaringan telekomunikasi telah menjadi luas dan efektif dalam mentransfer data, terlepas dari mana komputer berada.


Telematika Saat Ini
       Saat ini tidak ada batasan aplikasi yang berbeda untuk telematika. Dunia menjadi lebih terhubung setiap hari, dan cara-cara baru untuk menggunakan informasi berbasis lokasi sedang dikembangkan terus-menerus.
       Sebuah pilihan yang populer untuk zaman modern adalah dengan memanfaatkan perangkat lunak manajemen kendaraan (salah satu cabang telematika) untuk mengkoordinasikan ratusan atau ribuan kendaraan yang mereka kelola. Dengan hal itu Manajer kendaraan atau VP bisa memantau i seluruh kendaraan, memeriksa kesehatan secara keseluruhan, profitabilitas dan produktivitas kendaraan.
Beberapa aplikasi yang berbeda dari kendaraan telematika meliputi:

•    Kendaraan pelacakan - Kendaraan dapat dilacak menggunakan kombinasi satelit GPS, penerima GPS, GPRS (ponsel) jaringan dan komputasi awan.

•    Pelacakan Trailer  Digunakan untuk memastikan kendaraan tidak hilang.

•    Penilaian risiko asuransi - perusahaan asuransi dapat menggunakan telematika untuk memantau perilaku pengemudi, yang memungkinkan mereka untuk lebih akurat menentukan faktor risiko mereka dan menyesuaikan premi asuransi mereka sesuai unit GPS juga dapat melaporkan bila kendaraan digunakan di lokasi yang luar area yang ditunjuk (dikenal sebagai. a geofence),


Telematika - Masa depan
       Telematika kendaraan siap untuk terus tumbuh secara eksponensial sebagai aplikasi komputer yang dikembangkan untuk mengambil keuntungan dari meningkatnya jumlah unit GPS, meningkatkan daya pemrosesan dan meluasnya penggunaan perangkat mobile. Masa depan telematika akan sangat ditentukan oleh kebutuhan pemilik kendaraan yang terus mencari cara untuk memotong biaya, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan akuntabilitas.
       Sebagai pemahaman kita tentang telematika berkembang lebih jauh, demikian juga akan aplikasinya. Masa depan lebih dekat daripada yang Anda pikirkan - di sini kita mengungkapkan 10 inovasi yang paling menarik di dunia yang berkembang pesat telematika ...

Inovasi 1: Pemetaan, masa depan yang lebih efisien aman
Sistem telematika modern sudah mampu menganalisis gaya mengemudi dan memberikan umpan balik yang komprehensif untuk kedua manajer dan driver secara real time.

Inovasi 2: Spesifikasi Exact perjanjian dan pengiriman
Smartphone dapat bekerja bahu-membahu dengan teknologi telematika canggih untuk menciptakan operasi TI yang mencakup semua aspek kehidupan - dari bisnis ke waktu di rumah, mobil dan rekreasi Anda.

Perangkat ini juga dapat memberitahu Anda persis berapa lama waktu yang dibutuhkan bagi Anda untuk melakukan perjalanan pulang untuk menyambut pedagang dan memberikan Anda dengan rute terbaik, dengan kemacetan lalu lintas rekening. Memperluas gagasan lanjut, pengiriman bisa dikirim ke lokasi yang tepat Anda, menunjuk sesuai dengan sinyal GPS dari smartphone Anda, apakah itu rumah, kantor atau bahkan kedai kopi lokal.

Sebuah mobil dapat mengarahkan, mengerem, mempercepat, menggunakan kamera, scanner laser dan radar untuk menjaga jarak aman dari kendaraan lain dan mengidentifikasi lampu lalu lintas, tanda-tanda jalan dan pejalan kaki.

Inovasi 4: Sebuah rute baru untuk angkutan umum
Meskipun metode transportasi umum yang membutuhkan infrastruktur khusus yang akan dibangun pasti akan menghadapi tantangan dengan massa-adaptasi, setelah mobil yang dapat berkendara otomatis  telah menjadi biasa, rute otomatis angkutan umum bisa membantu untuk mengatasi masalah kemacetan dan perencanaan kota.

Rute tersebut tidak akan perlu diawaki oleh sopir, atau trek. Sebaliknya mereka akan mengikuti jalur khusus wisata di kota atau kota, bergantung pada GPS yang akurat dan pemetaan rinci untuk mengarahkan mereka di sekitar tikungan atau hambatan
.
Inovasi 5: Panggilan 999 Otomatis
Instalasi standar dari sistem eCall, skema Komisi Eropa yang didukung yang memungkinkan kendaraan untuk secara otomatis menghubungi layanan darurat dalam kasus kecelakaan.

Inovasi 6: Infotainment pertama
Kotak hitam telematika dan sistem hiburan akan digabung bersama-sama dalam satu unit, membawa pilihan infotainment baru untuk driver yang terjebak dalam lalu lintas statis atau menunggu seseorang.

Inovasi 7: Sebuah komunitas mengemudi terhubung
Telah menyatakan bahwa 'terhubung' mobil - kendaraan yang dilengkapi dengan akses internet built-in - adalah teknologi yang ketiga tercepat, dengan hanya tablet dan telepon di depannya.
Dengan kekuatan gabungan dari internet dan GPS, kendaraan akan dapat memberikan pemberitahuan yang disesuaikan dengan preferensi kedua pengemudi dan wilayah di mana ia mengemudi

Inovasi 8: kendaraan suara dikendalikan
Kontrol suara dan teknologi berbasis layar sentuh dan kamera pelacakan yang lebih baik dari gerakan pengguna berarti bahwa suatu hari, driver mungkin dapat mengeluarkan instruksi ke mobil dengan kepindahan sederhana tangan mereka atau beberapa kata.

Inovasi 9: Munculnya teknologi  (V2I) Vehicle-to-Infrastruktur
Kendaraan-to-Infrastruktur (V2I) teknologi sepertinya akan mendapatkan traksi yang signifikan dalam waktu dekat. Hal ini memungkinkan kendaraan untuk berkomunikasi tidak hanya dengan satu sama lain, tetapi dengan infrastruktur lokal menggunakan Wireless Local Area Network. Dua arah hubungan antara kendaraan dan infrastruktur pinggir jalan bisa update driver pada segala sesuatu dari ruang parkir kosong dan perbaikan jalan sulit untuk kondisi cuaca buruk.

Inovasi 10: Munculnya 'internet'
Internet interkoneksi benda sehari-hari melalui internet - diatur berdampak lebih lanjut pada telematika. Dari kendaraan yang dapat mengidentifikasi penurunan tajam dalam suhu dan menyalakan pemanas di rumah untuk smartwatches atau 'Produk pakaian' lain yang dapat membuka kendaraan sebagai sopir berjalan ke pintu tanpa sentuhan.


Dampak Negatif & Positif pada Perkembangan Telematika

       Dalam jangka pendek, saya percaya Inovasi inovasi akan menyebabkan gangguan signifikan terhadap organisasi operasi pengiriman dan pelayanan kendaraan. Saya pikir itu akan menjadi gangguan terhadap operator kendaraan, Namun Teknologi terus berubah dan diperbarui, tapi itu bukan hal yang buruk. Menggunakan telematika dengan kemampuan teknologi memungkinkan pengguna untuk melakukan banyak hal. Kemungkinan tidak terbatas. Setiap orang harus gembira tentang apa yang masa depan

Sumber Artikel :
https://blog.business.tomtom.com/telematics-trends/a

Sumber Gambar :
www.revistaredfutura.com