Tugas Etika & Profesionalisme TSI 2 : Pemanfaatan Media Sosial Youtube Oleh Instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Latar belakang pemanfaatan media sosial oleh instansi pemerintah terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012. Dijelaskan bahwa "humas pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkunganyang sangat cepat serta mampu berfungsi sebagai jembatan untuk membangun suasana yang kondusif dengan publiknya melalui proses komunikasi yang baik"
Dikutip dalam latar belakang bahwa "Salah satu tugas humas pemerintah adalah menyebarluaskan
informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga
masing-masing kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi
masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan
reputasi pemerintah. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya kreatif dan
persuasif dalam pelaksanaan misi tersebut.
Humas pemerintah harus mengomunikasikan kebijakan, rencana
kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat luas, melalui media
tradisional, media konvensional, dan media baru. Komunikasi yang
menggunakan media baru atau teknologi internet dapat menjangkau
langsung dan cepat kepada semua pihak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama memiliki ide untuk membuat inovasi dengan memanfaatkan media sosial YouTube. Beliau bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta (“Diskominfomas”) membuat akun resmi YouTube dengan nama “Pemprov DKI”. Pemprov DKI Jakarta menjadi instansi pemerintahan yang pertama kali menggunakan media sosial YouTube sehingga menjadi pelopor bagi instansi pemerintah lain. Hal tersebut didukung oleh Kepala Bidang Media Massa Diskominfomas Pemprov DKI Rinta Imron yang mengatakan bahwa ide pembuatan akun YouTube "Pemprov DKI" adalah wujud gebrakan baru pelayanan informasi Pemprov DKI kepada masyarakat luas. Seluruh
kegiatan yang dilakukan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah diunggah dalam akun tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki citra Pemprov DKI dengan memberikan berita yang sesuai fakta sehingga meminimalisir persepsi buruk masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Berikut hasil pengamatan saya terhadap aktivitas akun media sosial youtube Pemprov DKI pada tanggal 28 juni 2015,
Perhatikan informasi pada deskripsi salah satu video
Pada gambar dijelaskan informasi deskripsi yang sangat lengkap, selain itu dilampirkan pula alamat media sosial lain seperti Facebook dan Twitter. Dilampirkan pula tanggal dan waktu perekaman video. dalam waktu kisaran dua hari (dari waktu saya mengamati) telah didapat 76 suka, dan 1 tidak suka pada video dan 62 komentar.
Pada daftar komentar yang saya amati terdapat beragam respon masyarakat dengan tanggapan positif dan tanggapan buruk, namun seperti yang kita ketahui tugas humas pemerintah hanya menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik, tanggapan tersebut adalah bentuk aspirasi masyarakat yang ditampung dan diolah untuk evaluasi demi membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah.
Meski tidak selalu menjawab dan menanggapi, Gubernur DKI Jakarta (ahok) mengakui bahwa ia memperhatikan suara kicauan mereka.
“Selamat malam, semua saran dan kritik akan ditampung disini walaupun tdk dibalas tp tetap dibaca. Terima kasih,” (Ahok)
Kesimpulan yang didapat dari pengamatan adalah Pemprov DKI setiap harinya aktif mengunggah video kegiatan pemerintah di youtube. Hal ini selaras dengan tujuan permenpan 2012 Pemanfaatan Media Sosial pada instansi pemerintah, diharapkan dapat menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif dengan masyarakat, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan humas pemerintah.
Sumber : http://www.kemlu.go.id/Law/permenpan2012_083.pdf
Kesimpulan yang didapat dari pengamatan adalah Pemprov DKI setiap harinya aktif mengunggah video kegiatan pemerintah di youtube. Hal ini selaras dengan tujuan permenpan 2012 Pemanfaatan Media Sosial pada instansi pemerintah, diharapkan dapat menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif dengan masyarakat, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan humas pemerintah.
Sumber : http://www.kemlu.go.id/Law/permenpan2012_083.pdf








0 comments